
Tim KKN UNNES Giat 6 Turut Berpartisipasi Dalam Pembagian Beras Dalam Program Bantuan Pangan Nasiona
Ditulis oleh Admin
Pada: 13 Nov 2023
Kategori: Berita Terkini
Dilihat: 118 kali
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan), sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Program raskin merupakan implementasi dari instruksi presiden tentang kebijakan pemberasan nasional. Presiden menginstruksikan kepada menteri dan kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian tertentu, serta Gubernur, Bupati/ Walikota diseluruh Indonesia untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi perdesaan dan stabilitas ekonomi nasional.
Program ini dipandang sebagai kebijakan yang terintegrasi dengan kebijakan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku serta arah kebijakan pembangunan lainnya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk mengatasi masalah kebutuhan dasar tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan beban masyarakat yakni dengan pemberian bantuan bagi masyarakat yang tingkat ekonominya rendah. Dalam pelaksanaann kebijakan penyaluran ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras yang memberi penjelasan tentang fungsi bulog sebagai pengadaan dan penyaluran beras. Dalam program ini memang melibatkan banyak pihak yang terkait. Memang secara formal dan material perum bulog diharuskan mendistribusi beras ke kecamatan hingga desa dan kelurahan di pelosok negeri.
Masyarakat penerima bantuan yaitu masyarakat yang berpendapatan rendah (miskin dan rentan miskin) atau disebut dengan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).RTS-PM ditetapkan berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS-2011) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu kriteria keluarga miskin menurut standar BPS adalah Sumber penghasilan kepala rumah tanggga adalah: petani, buruh tani, nelayan buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerja lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 500.000 per bulan.
Pada tanggal 10 November 2023, Tim KKN UNNES Giat 6 berpartisipasi dalam program pembagian beras bulog di balai Desa Kebonan. Desa Kebonan membagikan Bantuan Pangan berupa Beras sejumlah 206 KK. Kegiatan ini diikuti oleh warga dengan tertib dan aman. Dalam pelaksanaannya, warga lebih dahulu diminta mengumpulkan KK dan KTP untuk kemudian mencocokannya dengan data kependudukan yang terdaftar. Setelah itu, penerima bantuan akan panggil satu-persatu untuk melakukan presensi untuk memastikan kehadiran penerima bantuan. Setelah itu penerima yang telah dipanggil mengantre untuk mengambil beras yang kemudian di foto dan tanda tangan sebagai tanda bukti telah menerima bantuan. Pendataan ini juga diinput pada website BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).