Boyolali (02/08). Pada tanggal 25 Juli 2023 KKN TIM II UNDIP Desa Kebonan melakukan edukasi mengenai Hukum Membayar Pajak Bagi UMKM kepada UMKM yang ada di sekitar Desa Kebonan. Edukasi tersebut dilakukan secara door to door kepada UMKM Bu Yatmi dan Kedai Jus Affandi. Para peserta diberikan pemahaman mengenai jenis pajak yang harus dibayar, cara perhitungannya, serta konsekuensi hukum jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak guna mendukung pembangunan ekonomi negara.
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Meskipun ukurannya lebih kecil dibandingkan korporasi besar, jumlah UMKM yang besar mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara melalui pembayaran pajak. Pajak yang dibayarkan oleh UMKM membantu pemerintah untuk menyediakan dana bagi berbagai program dan proyek pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai jenis pajak yang harus dibayar, cara perhitungannya, serta konsekuensi hukum jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak guna mendukung pembangunan ekonomi negara.
Membayar pajak sebagai UMKM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan membayar pajak, UMKM tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan, tetapi juga meraih manfaat dan peluang yang lebih luas bagi perkembangan bisnis mereka sendiri. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen untuk taat pajak sangat penting bagi pertumbuhan yang berkelanjutan dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penulis : Alifia Lintang Kanaya
DPL : Mohammad Nurul Huda, S. AP., MPA