Mobirise
Mahasiswa KKN UNDIP Mengunjungi Pelaku UMKM tuk Menjelaskan bahwa UMKM Bebas Pajak

Ditulis oleh Admin
Pada: 06 Feb 2023
Kategori: Berita Terkini
Dilihat: 121 kali

Boyolali (30/01/2023) kegiatan KKN yang berlokasi di Desa Kebonan mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai pedagang atau berkegiatan sehari-harinya berjualan. Diperkuat pernyataan kepala desa kebonan yang menyatakan bahwa warga desa kebonan mobilitasnya tinggi karena tuntutan pekerjaan dan berdasarkan keterangan dari ibu-ibu PKK RT 08/RW 01 yang menjalankan umkm bahwa mereka telah membayar pajak, tetapi masih terkena denda. Hal inilah yang mendorong salah satu mahasiswa KKN Undip Tim I Muhamad ‘izuddin P. G. yang berasal dari program studi akuntansi perpajakan untuk membantu warga desa kebonan yang menjalankan umkm untuk memahami kewajiban perpajakan yang ada. Pemerintah memberikan insentif atau fasilitas pajak final umkm bertarif 0,5% dengan tujuan untuk usaha tersebut berkembang. Berdasarkan UU HPP dan peraturan turunannya PP 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang batasan omzet sebagai keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki usaha kecil perseorangan. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini haruslah wajib pajak orang pribadi atau perseorangan yang memiliki omzet Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Terdapat fasilitas terbaru menurut peraturan ini yaitu wajib pajak perseorangan yang memiliki omzet Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak itu tidak dikenakan pajak, tetapi apabila telah melebihi Rp500.000.000 maka harus membayara pajak dan ketika menyetor atau membayar pajak telah dianggap lapor spt masa. Pada program kerja yang dilaksanakan mahasiswa tersebut dilakukan beberapa hari pada tanggal 9 Januari, 26 Januari, 29-30 Januari 2023, ia menghadiri perkumpulan ibu-ibu PKK di desa kebonan dan mengunjungi umkm setempat seperti toko kelontong, warung makan, salon rambut, dan laundry. Ia memberikan penjelasan secara ringkas dan pelatihan secara praktis untuk pelaku usaha tersebut dengan harapan mereka mengetahui kewajiban perpajakannya supaya tidak terjadi sengketa pajak yang tentu akan merugikan pelaku umkm secara materil dan immateril. Program kerja KKN yang dilaksanakan mahasiswa ini memberikan output modul berbentuk booklet supaya ketika mereka lupa, warga dapat membuka modul tersebut untuk mengulas kembali ilmu tersebut. Pelaku umkm di warga desa kebonan khususnya ibu-ibu PKK RT 08/RW 02 yang pernah terkena denda terkait perpajakan mengungkapkan dengan hadirnya mahasiswa KKN jurusan akuntansi perpajakan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Harapan Pak Yassir selaku kepala desa Kebonan menungkapkan bahwa dengan adanya fasiltias pajak ini pelaku umkm di desa kebonan semakin maju artinya dari usaha kecil menjadi menengah dan besar. Harapan ibu Sri Mulyani yang menjalankan toko elektronik bahwa dengan hadirnya mahasiswa KKN yang hadir di tengah kegiatan PKK RT 02/RW 02 dan memberikan penjelasan disertai pelatihan terkait pencatatan akuntansi, pajak umkm, dan pendataan umkm di desa kebonan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat baik sekarang maupun kedepannya. Penulis: Muhamad ‘izuddin Purwo Gemilang – Akuntansi Perpajakan Dosen Pembimbing Lapangan: Reni Wiyatasari, S.S, M.Hum Dr. Ir. Baginda Iskandar Moeda Tampoebolon, M.Si, IPM Irfan Murtadho Yusuf, S.A.P, MPM

Tulis Komentar


Komentar
Tidak ada komentar yang tersedia!

Alamat

Jalan Raya Salatiga - Gemolong
Kecamatan Karanggede,
Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57381